Waspada ISPA, masyarakat dihimbau terapkan PHBS dan CTPS..

Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) adalah infeksi yang
menyerang saluran pernapasan bagian atas dan bawah yang disebabkan oleh virus
dan bakteri (rhinovirus dan streptococcus pneumonia). ISPA menimbulkan
gejala seperti batuk, pilek, demam bahkan napas cepat pada kasus pneumonia
(infeksi paru-paru). Saat ini adanya peralihan ke musim hujan dan kualitas
udara yang buruk (polusi udara) juga memengaruhi peningkatan kejadian kasus
ISPA.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara
terdapat sebanyak 669.835 kasus ISPA pada periode Januari s.d September 2025
dan menunjukkan tren kenaikan kasus ISPA 15,3% atau sebesar 102.687 kasus pada
bulan Juli di  semua usia seperti balita,
anak, dewasa dan lansia. Data laporan mingguan Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) pada minggu epidemiologi ke-41
adanya tren peningkatan kasus ISPA sebesar 6859 kasus jika dibandingkan dengan
minggu ke-31 yaitu sebesar 5341 kasus.
Data Dinas Kesehatan Kota
Pematangsiantar menunjukkan tren kenaikan kasus ISPA 15,7% atau sebesar 1.053
kasus pada bulan September, pada semua usia (balita, anak, dewasa dan lansia). 
Sehubungan
dengan peningkatan kasus ISPA di Kota Pematangsiantar, Kepala Dinas Kesehatan Kota Pematangsiantar drg. Irma Suryani, MKM mengeluarkan surat pemberitahuan terkait Kewaspadaan dan Pemantauan Terhadap Peningkatan Kasus ISPA. Beberapa hal yang harus dilakukan antara lain:
1.    Memantau
perkembangan situasi dan informasi global terkait kejadian ISPA melalui kanal
resmi pemerintah dan WHO.
2. Meningkatkan pelaporan ILI-SARI/Pneumonia/Covid-19 melalui pelaporan rutin SKDR melalui link http://skdr.surveilans.org dan atau surveilans sentinel ILI-SARI.
3. Jika terjadi peningkatan kasus potensial KLB, segera melapor dalam waktu kurang dari 24 jam ke dalam laporan Surveilans berbasis kejadian/ Event Based Surveilance (EBS) diaplikasi SKDR atau Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC) di nomor telepon/ WhatsApp 0877-7759-1097.
4. Memperkuat kewaspadaan standar dalam upaya pencegahan dan pengendalian infeksi di fasilitas pelayanan kesehatan.
5. Memastikan pelayanan deteksi dan respon kasus sesuai dengan ketentuan.
6. Tetap menjaga kesehatan bagi seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan.
7. Meningkatkan promosi kesehatan kewaspadaan ISPA di Masyarakat, sebagai berikut:
a.    Menerapkan
Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
b.    Cuci
tangan dengan air mengalir dan menggunakan sabun (CTPS) atau hand sanitizer.
c.     Menggunakan
masker bagi masyarakat yang sakit atau jika berada di kerumunan.
d.  Segera
ke fasilitas kesehatan apabila mengalami infeksi saluran pernapasan dan ada riwayat kontak dengan faktor risiko.
e.    Makanan
berimbang serta olahraga teratur.
Surat pemberitahuan ini bertujuan dalam rangka
meningkatkan kewaspadaan dan pemantauan kasus ISPA maupun penyakit potensial
KLB/ Wabah lainnya di Kota Pematangsiantar.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!