Website Resmi Dinas Kesehatan Pematangsiantar

Tugas dan Fungsi

Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Kesehatan Kota Pematang Siantar sebagai berikut :

1.     Kepala Dinas Kesehatan

Mempunyai tugas membantu Wali Kota melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan, menyelenggarakan fungsi :

a.    Perumusan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasian dan alat kesehatan dan perbekalan kesehatan Rumah Tangga (PKRT) serta sumber daya kesehatan;

b.    Pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasian dan alat kesehatan dan perbekalan kesehatan Rumah Tangga (PKRT) serta sumber daya kesehatan;

c.     Pelaksanaan dan pelaporan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasian dan alat kesehatan dan perbekalan kesehatan Rumah Tangga (PKRT) serta sumber daya kesehatan;

d.    Pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;

e.     Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Wali Kota terkait tugas dan fungsinya

 

2.     Sekretaris Dinas Kesehatan

Merupakan unsur pelaksana yang dipimpin oleh seorang oleh seorang sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas dan bertugas mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan administrasi perkantoran, surat menyurat, keuangan, kepegawaian, perlengkapan perkantoran, urusan rumah tangga dan barang inventaris lainnya dan mengkoordinasikan program/kegiatan yang diselenggarakan bidang-bidang.

Sekretariat Dinas Kesehatan dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:

a.     Perumusan, perencanaan, evaluasi serta pelaporan program/kegiatan dan anggaran di lingkungan dinas;

b.     Pelaksanaan pengelolaan administrasi surat menyurat, ketatausahaan, arsip, urusan rumah tangga dan pengadaan, inventarisasi, pemeliharaan aset, serta pengelolaan administrasi kepegawaian dan pembinaan pegawai dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya manusia ( SDM ) di lingkungan dinas;

c.     Pelaksanaan pengelolaan administrasi keuangan di lingkungan dinas;

d.     Pelaksanaan Koordinasi program/kegiatan yang dilenggarakan bidang-bidang lingkungan dinas;

e.     Penyelenggaraan pengelolaan barang milik daerah dan layanan pengadaan barang/ jasa; dan

f.      Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Penjabaran tugas sebagaimana yang dimaksud dibagi kedalam sub bagian yang dipimpin oleh seorang kepala sub bagian dan dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada sekretaris dinas sebagai berikut :

a)     Sub Bagian Penyusunan Perencanaan dan Program mempunyai tugas :

1)    Melaksanakan penyiapan dan koordinasi penyusunan rumusan program dan informasi yang menjadi tanggung jawab dinas;

2)    Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh sekretaris dinas sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya;

b)    Sub Bagian Keuangan, Kepegawaian dan Umum mempunyai tugas :

1)    Menyiapkan dan koordinasi Penyelenggaraan urusan kegiatan keuangan dan pengelolaan asset, penatalaksanaan hukum, kepegawaian, dan dukungan administrasi umum yang menjadi tanggung jawab dinas kesehatan; dan

2)    Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh sekretaris terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

3.     Bidang Kesehatan Masyarakat

Merupakan unsur pelaksana yang dipimpin seorang Kepala Bidang yang dalam melaksanakan tugasnya berkoordinasi dengan sekretaris dinas serta berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.

Bidang Kesehatan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas di bidang Kesehatan Masyarakat.

Bidang Kesehatan Masyarakat dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi :

a.     Pelaksanaan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang kesehatan masyarakat;

b.     Penyiapan perumusan kebijakan operasional di bidang kesehatan keluarga, gizi masyarakat, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga;

c.     Penyiapan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang kesehatan keluarga, gizi masyarakat, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga;

d.     Penyiapan perumusan bimbingan teknis dan supervisi di bidang kesehatan keluarga, gizi masyarakat, promosi kesehatan, pemberdayaan masyarakat, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga;

e.     Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kesehatan keluarga, gizi masyarakat, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga; dan

f.      Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh kepala dinas terkait tugas dan fungsinya.

 

4.     Bidang Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit

Merupakan unsur pelaksana yang dipimpin seorang kepala bidang yang dalam melaksanakan tugasnya berkoordinasi dengan sekretaris dinas serta berada di bawah dan bertanggungjawab kepada kepala dinas. Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas kepala dinas di Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit.

Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi :

a.   Melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang surveilans dan immunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan dan pengendalian tidak penyakit menular dan kesehatan jiwa;

b.   Penyiapan perumusan kebijakan operasional di bidang surveilans dan immunisasi pencegahan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan dan pengendalian tidak penyakit menular dan kesehatan jiwa;

c.   Penyiapan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang surveilans dan immunisasi pencegahan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan dan pengendalian tidak penyakit menular dan kesehatan jiwa;

d.   Penyiapan perumusan bimbingan teknis dan supervisi di bidang surveilans dan immunisasi pencegahan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan dan pengendalian tidak penyakit menular dan kesehatan jiwa;

e.   Pemantauan evaluasi dan pelaporan di bidang surveilans dan immunisasi pencegahan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan dan pengendalian tidak penyakit menular dan kesehatan jiwa; dan

f.    Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh kepala dinas terkait tugas dan fungsinya.

 


 

5.     Bidang Pelayanan Kesehatan Dan Sumber Daya Kesehatan

Merupakan unsur pelaksana yang dipimpin seorang kepala bidang yang dalam melaksanakan tugasnya berkoordinasi dengan Sekretaris Dinas serta berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala dinas. Bidang Pelayanan kesehatan dan sumber daya kesehatan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas kepala dinas di bidang pelayanan kesehatan dan sumber daya kesehatan.

Bidang Pelayanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi :

a.     Penyiapan perumusan dan melaksanakan kebijakan operasional di bidang pelayanan kesehatan primer, rujukan dan termasuk peningkatan mutu, pelayanan kesehatan tradisional, kefarmasian, pengawasan obat dan makanan, alat kesehatan, sarana distribusi kesehatan, dan perbekalan kesehatan rumah tangga serta sumber daya manusia kesehatan;

b.     Operasional di bidang pelayanan kesehatan primer, rujukan termasuk peningkatan mutu, pelayanan kesehatan tradisional, kefarmasian, pengawasan obat dan makanan, alat kesehatan, sarana distribusi kesehatan, dan perbekalan kesehatan rumah tangga serta sumber daya manusia kesehatan;

c.     Pelaksanaan perumusan dan melaksanakan kebijakan operasional di bidang pelayanan kesehatan primer, rujukan termasuk peningkatan mutu, pelayanan kesehatan tradisional, kefarmasian, pengawasan obat dan makanan, alat kesehatan, sarana distribusi kesehatan, dan perbekalan kesehatan rumah tangga serta sumber daya manusia kesehatan;

d.     Penyiapan dan  bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan kesehatan primer, rujukan termasuk peningkatan mutu, pelayanan kesehatan tradisional, kefarmasian, pengawasan obat dan makanan, alat kesehatan, sarana distribusi kesehatan, dan perbekalan kesehatan rumah tangga serta sumber daya manusia kesehatan;

e.     Pelaporan di bidang pelayanan primer, rujukan termasuk peningkatan mutu, pelayanan kesehatan tradisional, kefarmasian, pengawasan obat dan makanan, alat kesehatan, sarana distribusi kesehatan, dan perbekalan kesehatan rumah tangga serta sumber daya manusia kesehatan;

f.      Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh kepala dinas terkait tugas dan fungsinya