Uraian
Tugas dan Fungsi Dinas Kesehatan Kota Pematang Siantar sebagai berikut :
1.
Kepala Dinas Kesehatan
Mempunyai
tugas membantu Wali Kota melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan,
menyelenggarakan fungsi :
a.
Perumusan kebijakan di bidang
kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan
kesehatan, kefarmasian dan alat kesehatan dan perbekalan kesehatan Rumah Tangga
(PKRT) serta sumber daya kesehatan;
b.
Pelaksanaan kebijakan di
bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan
kesehatan, kefarmasian dan alat kesehatan dan perbekalan kesehatan Rumah Tangga
(PKRT) serta sumber daya kesehatan;
c.
Pelaksanaan dan pelaporan
di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan
kesehatan, kefarmasian dan alat kesehatan dan perbekalan kesehatan Rumah Tangga
(PKRT) serta sumber daya kesehatan;
d.
Pelaksanaan administrasi
dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
e.
Pelaksanaan tugas lain
yang diberikan Wali Kota terkait
tugas dan fungsinya
2. Sekretaris Dinas Kesehatan
Merupakan
unsur pelaksana yang dipimpin oleh seorang oleh seorang sekretaris yang berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala
Dinas dan bertugas
mengkoordinasikan pelaksanaan
kegiatan administrasi perkantoran, surat menyurat, keuangan, kepegawaian, perlengkapan perkantoran, urusan rumah
tangga dan barang inventaris lainnya dan mengkoordinasikan program/kegiatan
yang diselenggarakan bidang-bidang.
Sekretariat
Dinas Kesehatan dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:
a.
Perumusan, perencanaan,
evaluasi serta pelaporan program/kegiatan dan anggaran di lingkungan dinas;
b. Pelaksanaan
pengelolaan administrasi surat menyurat, ketatausahaan, arsip, urusan rumah
tangga dan pengadaan, inventarisasi, pemeliharaan aset, serta pengelolaan
administrasi kepegawaian dan pembinaan pegawai dalam rangka peningkatan
kualitas sumber daya manusia ( SDM ) di lingkungan dinas;
c. Pelaksanaan
pengelolaan administrasi keuangan di lingkungan dinas;
d. Pelaksanaan
Koordinasi program/kegiatan yang dilenggarakan bidang-bidang lingkungan dinas;
e. Penyelenggaraan
pengelolaan barang milik daerah dan layanan pengadaan barang/ jasa; dan
f.
Pelaksanaan tugas lain
yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Penjabaran
tugas sebagaimana yang dimaksud dibagi kedalam sub bagian yang dipimpin
oleh seorang kepala
sub bagian dan dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
sekretaris dinas sebagai berikut :
a)
Sub Bagian Penyusunan
Perencanaan dan Program
mempunyai tugas :
1)
Melaksanakan penyiapan
dan koordinasi penyusunan rumusan program dan
informasi yang menjadi tanggung jawab dinas;
2) Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh sekretaris dinas sesuai dengan bidang tugas dan
fungsinya;
b)
Sub Bagian Keuangan,
Kepegawaian dan Umum mempunyai tugas :
1)
Menyiapkan dan koordinasi
Penyelenggaraan urusan kegiatan keuangan dan pengelolaan asset, penatalaksanaan
hukum, kepegawaian, dan dukungan administrasi
umum yang menjadi tanggung jawab dinas kesehatan; dan
2)
Melaksanakan tugas lain
yang diberikan oleh sekretaris terkait dengan tugas dan fungsinya.
3. Bidang
Kesehatan Masyarakat
Merupakan
unsur pelaksana yang dipimpin seorang Kepala Bidang yang dalam melaksanakan
tugasnya berkoordinasi dengan sekretaris dinas serta berada dibawah dan
bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
Bidang
Kesehatan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas di bidang Kesehatan
Masyarakat.
Bidang
Kesehatan Masyarakat dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi :
a.
Pelaksanaan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan operasional di bidang kesehatan masyarakat;
b. Penyiapan
perumusan kebijakan operasional di bidang kesehatan keluarga, gizi masyarakat,
kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga;
c. Penyiapan
pelaksanaan kebijakan operasional di bidang kesehatan keluarga, gizi
masyarakat, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga;
d. Penyiapan
perumusan bimbingan teknis dan supervisi di bidang kesehatan keluarga, gizi
masyarakat, promosi kesehatan, pemberdayaan masyarakat, kesehatan lingkungan,
kesehatan kerja dan olah raga;
e. Pemantauan,
evaluasi, dan pelaporan di bidang kesehatan keluarga, gizi masyarakat,
kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga; dan
f.
Pelaksanaan fungsi lain
yang diberikan oleh kepala dinas terkait tugas dan fungsinya.
4. Bidang
Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit
Merupakan unsur
pelaksana yang dipimpin
seorang kepala bidang
yang dalam melaksanakan tugasnya berkoordinasi dengan sekretaris dinas serta berada di bawah
dan bertanggungjawab kepada
kepala dinas. Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit mempunyai tugas
melaksanakan sebagian tugas kepala dinas di Bidang
Pencegahan dan Pengendalian Penyakit.
Bidang
Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan
fungsi :
a.
Melaksanakan perumusan
dan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang surveilans dan immunisasi,
pencegahan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan dan pengendalian tidak
penyakit menular dan kesehatan jiwa;
b. Penyiapan
perumusan kebijakan operasional di bidang surveilans dan immunisasi pencegahan
dan pengendalian penyakit menular, pencegahan dan pengendalian tidak penyakit
menular dan kesehatan jiwa;
c. Penyiapan
pelaksanaan kebijakan operasional di bidang surveilans dan immunisasi
pencegahan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan dan pengendalian tidak
penyakit menular dan kesehatan jiwa;
d.
Penyiapan perumusan
bimbingan teknis dan supervisi di bidang surveilans dan immunisasi pencegahan
dan pengendalian penyakit menular, pencegahan dan pengendalian tidak penyakit
menular dan kesehatan jiwa;
e. Pemantauan
evaluasi dan pelaporan di bidang surveilans dan immunisasi pencegahan dan
pengendalian penyakit menular, pencegahan dan pengendalian tidak penyakit menular
dan kesehatan jiwa; dan
f. Pelaksanaan
fungsi lain yang diberikan oleh kepala dinas terkait tugas dan fungsinya.
5. Bidang Pelayanan Kesehatan Dan Sumber Daya Kesehatan
Merupakan unsur
pelaksana yang dipimpin
seorang kepala bidang
yang dalam melaksanakan tugasnya berkoordinasi
dengan Sekretaris Dinas serta berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
kepala dinas. Bidang Pelayanan kesehatan dan sumber daya kesehatan mempunyai
tugas melaksanakan sebagian tugas kepala dinas di bidang pelayanan kesehatan
dan sumber daya kesehatan.
Bidang
Pelayanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan dalam melaksanakan tugas
menyelenggarakan fungsi :
a.
Penyiapan perumusan dan
melaksanakan kebijakan operasional di bidang
pelayanan kesehatan primer, rujukan dan termasuk peningkatan mutu, pelayanan
kesehatan tradisional, kefarmasian, pengawasan obat dan makanan, alat
kesehatan, sarana distribusi kesehatan, dan perbekalan kesehatan rumah tangga
serta sumber daya manusia kesehatan;
b. Operasional
di bidang pelayanan kesehatan primer, rujukan termasuk peningkatan mutu,
pelayanan kesehatan tradisional, kefarmasian, pengawasan obat dan makanan, alat
kesehatan, sarana distribusi kesehatan, dan perbekalan kesehatan rumah tangga
serta sumber daya manusia kesehatan;
c.
Pelaksanaan perumusan dan
melaksanakan kebijakan operasional di bidang pelayanan kesehatan primer,
rujukan termasuk peningkatan mutu, pelayanan kesehatan tradisional,
kefarmasian, pengawasan obat dan makanan, alat kesehatan, sarana distribusi
kesehatan, dan perbekalan kesehatan rumah tangga serta sumber daya manusia
kesehatan;
d. Penyiapan
dan bimbingan teknis dan supervisi di
bidang pelayanan kesehatan primer, rujukan termasuk peningkatan mutu, pelayanan
kesehatan tradisional, kefarmasian, pengawasan obat dan makanan, alat kesehatan,
sarana distribusi kesehatan, dan perbekalan kesehatan rumah tangga serta sumber
daya manusia kesehatan;
e. Pelaporan
di bidang pelayanan primer, rujukan termasuk peningkatan mutu, pelayanan
kesehatan tradisional, kefarmasian, pengawasan obat dan makanan, alat
kesehatan, sarana distribusi kesehatan, dan perbekalan kesehatan rumah tangga
serta sumber daya manusia kesehatan;
f. Pelaksanaan
fungsi lain yang diberikan oleh kepala dinas terkait tugas dan fungsinya