Bimbingan Teknis Penilaian Mandiri CPPOB IRTP bagi Pelaku Usaha
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 Pasal 35 tentang Keamanan Pangan bahwa pangan olahan yang diproduksi oleh industri rumah tangga wajib memiliki izin produksi pangan olahan industri rumah tangga yang diberikan dalam bentuk Sertifikat Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) dan diterbitkan oleh Bupati/Walikota melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Setelah memperoleh izin, bagi setiap pelaku usaha seharusnya telah menerapkan Cara Produksi Pangan yang Baik untuk Industri Rumah Tangga (CPPOB-IRT).
Cara Produksi Pangan Yang Baik adalah suatu pedoman yang menjelaskan bagaimana proses produksi pangan agar bermutu, aman dan layak dikonsumsi.
Dinas Kesehatan Kota Pematangsiantar melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Penilaian Mandiri CPPOB IRTP bagi pelaku usaha IRTP yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan Pelaku usaha pangan dalam menerapkan prinsip CPPOB-IRTP di sarana produksinya. Bimtek ini merupakan tahap awal dalam rangkaian program pendampingan kepada Pelaku usaha pangan.
Kegiatan tersebut diikuti oleh Penanggung Jawab / Pemilik Sarana Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) yang telah memiliki Sertifikasi Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan (SPPIRT) sebanyak 90 orang pelaku usaha yang dilaksanakan di Hotel Sapadia Pematangsiantar pada hari Kamis-Jumat, 7-8 November 2024.
Kegiatan dibuka oleh Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Pematangsiantar Ibu Anna Rosita Saragi, SKM, MKM didampingi oleh Kepala Bidang Yankes SDK Dody Suhariadi, M.Kes. Pada pertemuan tersebut disampaikan materi tentang Peraturan Perundang-undangan di bidang keamanan pangan dan CPPOB-IRTP, Label Pangan, dan Materi Dokumen Penerapan Penerapan CPPOB-IRTP. Materi tersebut disampaikan Narasumber dari Dinas Kesehatan yang telah memiliki sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) dan Tenaga Pengawas Pangan (DFI).
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!