Website Resmi Dinas Kesehatan Pematangsiantar



Berita

Monev Pelayanan Kesehatan Usia Produktif di Puskesmas Bah Kapul

Admin Dinkes 10 Sep 2025, 19:03:31 WIB
Monev Pelayanan Kesehatan Usia Produktif di Puskesmas Bah Kapul

Monitoring evaluasi Pelayanan Kesehatan Usia Produktif (SPM 6 BK) dilaksanakan pada Selasa tanggal 9 September 2025 di Ruang Pertemuan Puskesmas Bah Kapul. Kegiatan ini dihadiri oleh:

1. Kepala Puskesmas

2. KTU

3. Koordinator usia produktif (Pj SPM 6)

4. Pj program PTM, 

5. Pj Program KB, 

4. Pj Program CATIN, 

5. Pj UKS, 

6. Pj PKPR,

7. Pj K3

8. Pj P_care

Dari Dinas Kesehatan bidang Kesehatan Masyarakat Dr.Marice Simarmata, M.Kes, M.H, Fitriani Mekar Sari, SKM dan Yuniarito Pardede, M.Kes.


Pelayanan Minimal (SPM) bidang kesehatan untuk usia produktif (15-59 tahun) berdasarkan PMK no 6 tahun 2024.


Komponen SPM Usia Produktif

Edukasi Kesehatan:

Informasi tentang penyakit menular, penyakit tidak menular, kesehatan reproduksi, keluarga berencana, dan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak. 


Skrining Kesehatan:

Pengukuran tinggi badan, berat badan, dan lingkar perut untuk mendeteksi obesitas. 

Pemeriksaan tekanan darah untuk mendeteksi hipertensi. 

Pemeriksaan gula darah cepat untuk mendeteksi diabetes melitus. 

Deteksi gangguan mental emosional dan perilaku. 

Skrining calon pengantin untuk mendeteksi risiko penyakit serta penanganan atau rujukan kasus jika ditemukan kelainan.

 Pelayanan ini bertujuan untuk mendeteksi dan mencegah penyakit tidak menular yang sering menjadi penyebab kematian pada usia produktif, dan dilakukan oleh dokter, bidan, perawat, nutrisionis, atau tenaga kesehatan terlatih di Puskesmas dan jaringannya. 

Tujuan pelaksanaan Monev adalah pemantauan dan evaluasi program kesehatan pada usia produktif dan memastikan capaian layanan usia produktif (15–59 tahun) mendapatkan layanan kesehatan standar, yang meliputi edukasi dan skrining kesehatan untuk mengurangi angka kesakitan dan mendukung pembangunan sumber daya manusia yang sehat dan cerdas. 

 

Target dan Kewajiban:

- Setiap warga negara usia 15-59 tahun wajib mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar minimal satu kali dalam setahun. 

- Target capaian untuk semua jenis layanan SPM Kesehatan, termasuk usia produktif, adalah 100% per tahun. 

- Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk menjamin ketersediaan sumber daya (sarana, prasarana, alat, tenaga, dan biaya) guna memastikan pelaksanaan SPM berjalan adekuat.

Kesimpulan dari kegiatan monev tersebut: 

1. Puskesmas berkomitmen meningkatkan koordinasi, integrasi dan sinergitas antar program dan LS untuk mencapai target yang telah ditentukan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, evaluasi maupun RR;

2. Puskesmas melakukan pemetaan sasaran dan jumlah BMHP sesuai sasaran;

3. Puskesmas melaksanakan satu gerakan atau kegiatan inovasi untuk memberdayakan masyarakat (usia 15 sd 59 tahun) ikut berpartisipasi kerjasama dengan LS (Kecamatan maupun kelurahan)

4. Pendampingan Dinkes secara rutin dan terjadwal pelayanan yang berhubungan dengan SPM 6








Komentar

Tuliskan Komentar Anda!