Penguatan Implementasi ILP di Kota Pematangsiantar

Integrasi Layanan Primer (ILP) merupakan salah satu strategi pemerintah dalam memperkuat layanan kesehatan dasar secara menyeluruh, berkesinambungan, dan berfokus pada siklus hidup individu, keluarga, dan masyarakat. Untuk memperkuat implementasi ILP di wilayah Kota Pematangsiantar, Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Pematangsiantar telah melaksanakan Fokus Group Discussion (FGD) bersama lintas sektor (Camat, Lurah, PL KB, Kepala Puskesmas, Kader Posyandu, tenaga kesehatan, dan perwakilan masyarakat). Focus Group Discussion (FGD) merupakan bentuk diskusi yang fokus untuk satu topik, dalam hal ini topiknya adalah ILP.
Kegiatan FGD tersebut dilaksanakan di seluruh Kecamatan (8 Kecamatan) di Kota Pematangsiantar mulai 26 Agustus 2025 sampai dengan 9 September 2025 sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan sebelumnya. Kepala Dinas Kesehatan Kota Pematangsiantar, drg. Irma Suryani, MKM di sela-sela kesibukannya juga turut hadir dan sekaligus menjadi narasumber pada kegiatan FGD tersebut antara lain di Kecamatan Siantar Barat, Kecamatan Siantar Selatan, dan Kecamatan Siantar Timur.
Sebelum sesi diskusi dimulai, peserta diberikan materi pengantar mengenai ILP oleh narasumber dari bidang Kesehatan Masyarakat. Dalam paparan dijelaskan bahwa ILP adalah upaya untuk menata dan mengkoordinasikan berbagai pelayanan kesehatan primer secara terpadu dan berkesinambungan. Fokus ILP adalah siklus hidup. Tujuan utama ILP adalah mendekatkan akses dan meningkatkan mutu layanan kesehatan secara promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif. Setelah pemaparan materi oleh narasumber dari Dinas Kesehatan, dilanjutkan dengan pemaparan oleh Kepala Puskesmas terkait pelaksanaan ILP di wilayah kerjanya.
Paket layanan ILP di Posyandu antara lain: Deteksi dini dan pemeriksaan kesehatan, Promosi Kesehatan dan Edukasi, Tindakan dan Suplementasi, Pelaporan serta kunjungan rumah bagi sasaran yang tidak hadir.
Setelah sesi diskusi dilanjut dengan penandatanganan lembar komitmen rencana tindak lanjut (RTL) demi tercapainya ILP sesuai dengan Permendagri No. 13 Tahun 2024.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!