Rapat Evaluasi Rancangan Peraturan Wali Kota Pematangsiantar terkait Penerapan BLUD Puskesmas

19 Puskesmas Kota Pematangsiantar siap menjadi BLUD
Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.
Menurut pasal 1 Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 BLUD memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan. Salah satu unit pelaksana teknis dinas yang harus berbentuk BLUD adalah Puskesmas. Puskesmas harus meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan terbaik untuk masyarakat, mengingat Puskesmas adalah ujung tombak pelayanan kesehatan masyarakat paling dasar sehingga peningkatan pelayanan dan pengelolaannya harus benar-benar menjadi perhatian khusus/
Penetapan tujuan BLUD menjadi penting, karena :
- Layanan umum secara lebih efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat sejalan dengan praktek bisnis yangg sehat;
- Dibentuk untuk membantu pencapaian tujuan Pemda, dengan status hukum TIDAK TERPISAH dari Pemda;
- Dalam melaksanakan tujuan, BLUD diberikan FLEKSIBILITAS dalam pengelolaan keuangannya;
- Pengelolaan keuangan BLUD merupakan bagian dari pengelolaan keuangan daerah
Fleksibilitas BLUD meliputi :
- Pengelolaan pendapatan
- Pengelolaan belanja
- Pengelolaan SDM PNS dan Non-PNS
- Pengelolaan utang dan piutang
- Pengelolaan tarif
- Pengelolaan barang dan jasa
Pada hari Selasa dan Rabu, 11-12 Februari 2025 bertempat di Kantor Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Utara (Jl. Sisingamangaraja km 5,5 Medan), telah dilaksanakan Rapat Evaluasi Rancangan Peraturan Wali Kota Pematangsiantar tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat.
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Dinas Kesehatan drg. Irma Suryani, MKM, Kepala Bidang Yankes-SDK Bapak Dody Suhariadi, M.Kes, Pejabat Fungsional Administrator Kesehatan Rasminesia R. Saragih, M.Kes, mewakili Kepala Puskesmas yaitu Kapus Raya dan Kapus Kahean bersama dengan pejabat dari Bapenda Sumut.
Hal ini menunjukkan keseriusan dari Pemerintah Kota Pematangsiantar untuk mendukung penerapan Blud di Puskesmas Kota Pematangsiantar.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!