Website Resmi Dinas Kesehatan Pematangsiantar



Berita

Sosialisasi Perencanaan Anggaran TA 2026

Admin Dinkes 23 Sep 2025, 15:33:22 WIB
Sosialisasi Perencanaan Anggaran TA 2026

Di era reformasi birokrasi saat ini Pemerintah dituntut untuk menerapkan sistem Anggaran Berbasis Kinerja (ABK) dimana setiap instansi pemerintah diwajibkan menyusun perencanaannya berdasarkan pada hasil atau manfaat yang akan diperoleh. Dengan sistem Anggaran Berbasis Kinerja, maka setiap penyusunan perencanaan membutuhkan informasi yang penting dan rinci yang dalam praktiknya diungkapkan dalam suatu dokumen perencanaan.

Dalam rangka penyusunan rencana kerja Tahun 2026 di Lingkungan Dinas Kesehatan Kota Pematangsiantar, telah dilaksanakan pertemuan sosialisasi perencanaan anggaran program/kegiatan bidang kesehatan. Kegiatan dilaksanakan di Aula Bakti Husada Dinas Kesehatan pada hari Selasa, 23 September 2025. Kegiatan diikuti oleh seluruh pejabat struktural di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Pematangsiantar termasuk Kepala Bidang, Kasubbag, Kepala UPTD Farmasi, 19 Kepala Puskesmas se-Kota Pematangsiantar dan Tim Perencanaan Anggaran Program/Kinerja UPTD Puskesmas.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Pematangsiantar, drg. Irma Suryani, MKM. Pada sambutannya, Ibu Kepala Dinas menekankan bahwa setiap perencanaan kegiatan harus dibarengi dengan dokumen perencanaan termasuk Kerangka Acuan Kerja (KAK).


  KAK adalah dokumen perencanaan kegiatan yang berisi penjelasan/keterangan mengenai apa, mengapa, siapa, kapan, dimana, bagaimana dan berapa perkiraan biayanya suatu kegiatan.


KAK berisi uraian tentang latar belakang, tujuan, ruang lingkup, masukan yang dibutuhkan, dan hasil yang diharapkan dari suatu kegiatan. KAK merupakan gambaran umum dan penjelasan mengenai kegiatan yang akan dilaksanakan sesuai dengan tugas dan fungsi sebuah perangkat daerah. KAK menjadi salah satu data pendukung dalam pengalokasian anggaran. Rencana kegiatan yang diajukan harus dilampirkan KAK sebagai salah satu acuan perencanaan anggaran untuk menguji kelayakan pendanaan bagi kegiatan dimaksud.



 



 


Komentar

Tuliskan Komentar Anda!